Penguatan ekosistem pesisir dan pengelolaan wilayah konservasi berbasis masyarakat
Selama bertahun-tahun, TCI telah berhasil memperluas proyek ini di berbagai tingkatan dengan melibatkan pemerintah daerah dan nasional serta memobilisasi lebih banyak pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut. TCI menyadari bahwa agar lebih efektif, pelestarian lingkungan harus diatur dengan peraturan formal.
Seperti pada tahun 2006, TCI melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan kawasan Tanjung Binga sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K). KPLB memfasilitasi proses tersebut dan melakukan diskusi dengan berbagai institusi, seperti Direktorat Taman Laut Nasional dan Satker Konservasi serta Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mengalokasikan Kawasan Konservasi Perairan Lokal (KKLD) di kawasan tersebut.
TCI juga memprakarsai Hari Karang Nasional 2011 di Belitung. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis mulai dari masyarakat, LSM, CBO, jaringan pariwisata, pemerintah dan media. Dalam kegiatan tersebut Bupati Belitung menandatangani Keputusan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung (KP3K) dalam rangka Hari Karang Nasional pada tanggal 1 April 2011. Kawasan Konservasi ini terdiri dari zona utama (289 hektar) dan zona perikanan berkelanjutan (19.348 hektar). Penetapan Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Belitung mempunyai implikasi kebijakan yang luas terhadap konservasi laut di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung. Zona konservasi laut memberikan preseden hukum bagi komunitas nelayan lain di nusantara untuk melindungi wilayah penangkapan ikan dan mata pencaharian mereka.
Saat ini TCI menginisiasi #JageLaut sebagai platform advokasi dan campaign. lebih lanjut bisa di lihat di